oleh

Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti Menggelar Orasi Di Depan Kantor DPRD dan KPU

Pesisirglobalaktual.com : Meranti – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar aksi orasi di depan kantor DPRD dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi ini bertujuan untuk memprotes dugaan runtuhnya demokrasi dan kebijakan penguasa di Indonesia.

Kegiatan dimulai dari Taman Cik Puan, kemudian diikuti long march menuju kantor DPRD dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti . Selama perjalanan, para mahasiswa meneriakkan yel-yel seperti “Hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia.”

Sesampainya di kantor DPRD Kabupaten kepulauan Meranti , mahasiswa Berorasi lalu menuntut agar anggota DPRD menerima perwakilan mereka untuk membahas keputusan DPR Pusat yang mereka anggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun hujan deras, mahasiswa yang dikawal polisi tetap menyampaikan tuntutannya walaupun tidak ada anggota DPRD yang menyambut kedatangan mereka.

Sekretaris Dewan Muhammad Khardafy, S.E.MIP bersama Kapolres dan Wakapolres Kabupaten Kepulauan Meranti , akhirnya menemui mahasiswa dan menjelaskan bahwa anggota DPRD sedang berada di luar kota untuk agenda dinas dan kepartaian .

Setelah pertemuan tersebut, aliansi mahasiswa melanjutkan aksi mereka ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan langsung di sambut ketua dan anggota KPU lain nya

“Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti katmuji menyampaikan bahwa KPU RI memutuskan untuk tetap menggunakan Putusan MK nomor 60 Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU RI juga telah menyurati seluruh KPU di Indonesia mengenai keputusan ini dan menunggu pedoman lebih lanjut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Romi Indra M.H., mengungkapkan bahwa Pemerintah dan KPU RI telah merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024. Menurutnya, KPU Pusat telah mengakomodasi keputusan tersebut dan telah mengirimkan surat kepada seluruh KPU di Indonesia mengenai tata cara pendaftaran sesuai dengan keputusan MK tersebut.

” Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Husni Setiawan atau Eko juga menjelaskan bahwa RUU Pilkada yang sebelumnya dibatalkan oleh DPRD RI belum ada kejelasan lebih lanjut. KPU akan mengakomodasi keputusan tersebut dan memastikan bahwa suara sah akan dihitung sesuai peraturan.

“Aspirasi mahasiswa akan disampaikan kepada KPU Provinsi Riau melalui surat resmi, dan mahasiswa diminta untuk menunggu norma yang akan dirubah pada pukul 23:29.”tutup Eko

 

Sumber : TLS

Redaksi : Pesisirglobalaktual.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed