oleh

Diduga Kebal Hukum Pemilik Pabrik Sagu Buang Limbahnya Ke Aliran Sungai, DLH Provinsi Riau di minta Segera Bertindak

Pesisirglobalaktual.com : Meranti : Akibatnya Lemahnya pengawasan dan penegakan Hukum dari pihak Instansi terhadap para pengusaha Pabrik Sagu selama ini yang ada di Kota dan Kabupaten Kepulauan Meranti – Riau ,sehingga para oknum pengusaha Pabrik Sagu tersebut merasa bebas dan terkesan kebal Hukum dengan cara membuang limbah industrinya langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) yang memadai  terlebih dahulu.

Ketua DPD Team Libas Kabupaten Kepulauan Meranti T. L. SAHANRY. S.Pd. CFLE menjelaskan dari Hasil investigasi dilapangan Team langsung menyaksikan proses pembuatan Sagu Dipabrik dan langsung melihat bagaimana limbah olahan Sagu langsung di buang ke sungai terdekat.

Seperti Pabrik Sagu milik Ahai yang berlokasi di Desa Tenan kecamatan tebing tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti – Riau selain dari Pabrik Ahui tersebut terdapat pabrik lain yang sama sama buang limbahnya ke aliran sungai diantaranya Api di desa Tenan kabupaten kepulauan Meranti – Riau

Diketahui sebelum nya Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terkenal sebagai daerah penghasil sagu sejak lama bahkan menurut informasi dari warga setempat bahwa pengusaha sagu itu saat ini ada yang sudah 3 generasi alias turun temurun

“Iya Pak betul ini Pabrik Sagu sudah turun temurun sejak lama, namun entah kenapa dari pihak dinas atau kepolisian belum ada tindakan yang serius, padahal ini sudah jelas limbahnya itu mencemari lingkungan” Jelasnya salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya ke awak media.(Kamis 15/08/2024)

sangat disayangkan di balik terkenalnya suatu Daerah itu terdapat dampaknya pencemaran lingkungan,yang dihasilkan dari limbah pengolahan sagu tersebut juga menjadi masalah serius yang harus segera ditangani

Pasalnya, hampir semua pengusaha pabrik pengolahan sagu yang beroperasi di daerah ini tidak mampu mengelola limbahnya dengan baik, hingga mereka membuang limbah tersebut dengan cara mengalirkan secara langsung ke aliran sungai, yang menyebabkan kedangkalan dan mengancam kepunahan pada habitat yang ada di sekitarnya

Meskipun limbah dari hasil pengolahan sagu tidak termasuk pada limbah berbahaya, tetapi karakteristik padatan dalam limbah sagu itu melebihi batas maksimum baku mutu limbah yang ditentukan pemerintah RI melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nomor : KEP-51/MENLH/10/1995. tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.

Berdasarkan penelitian beberapa pihak, karakteristik padatan dalam limbah cair pabrik sagu saat ini memiliki kepadatan tersuspensi total (Total Suspended Solid/TSS) senilai 1.405gr/L. Kadar ini jauh melebihi kadar maksimum baku mutu limbah yang ditentukan pemerintah melalui Kepmen lingkunagan hidup tersebut, yaitu senilai 0.1gr/L.

TSS yang cukup tinggi tersebut mempunyai dampak buruk terhadap kualitas air, karena mengurangi penetrasi matahari ke dalam badan air. Kekeruhan air juga meningkat menyebabkan gangguan pertumbuhan organisme dan habitat lain yang ada dan hidup di dalam air

Jadi setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

sampai berita ini diterbitkan, pihak pemilik pabrik Sagu tersebut susah di temui oleh awak media, guna konfirmasi terkait proses perizinanya sejauh mana.

 

Sumber : Ketua DPD TEAM LIBAS Meranti

Redaksi : Pesisirglobalaktual.com

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed