Pesisirglobalaktual.com : MERANTI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Riau mengamankan minuman keras (miras) kelas B yang dijual di kedai kelontong di Selatpanjang tanpa izin.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh pihaknya dari masyarakat yang melaporkan adanya penjualan miras tersebut.
Malam itu (Senin 6 April 2024) kita sedang melaksanakan patroli di sekitaran kota Selatpanjang. Namun, ada masyarakat beberapa Masyarakat yang melapor ke kita (Satpol PP) bahwa ada kedai kelontong yang menjual miras kelas B dan diduga tidak mengantongi Izin. Menanggapi hal itu kita pun langsung menindak lanjutinya dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ungkap Ardath didampingi Kasi Trantibmum, Andi Irawan, Rabu (8/5/2024).
Setelah dicek, lanjut Ardath, ternyata benar kedai kelontong diketahui milik Ala yang berada di Jalan Teladan, Kecamatan Tebing tinggi itu menjual miras botol kelas B yang mengandung alkohol hingga 19 persen.
“Ada sekitar delapan botol miras berupa Anggur Merah dan API yang mengandung alkohol diatas 5 persen masuk dalam kelas B.
“Saat kita mintai keterangan kepada penjual atau pemilik kedai tersebut dia mengaku punya surat penunjukan langsung dari distributor. Namun setelah dicek ternyata surat penunjukan langsung dari distributor itu hanya untuk kelas A sementara yang B tidak ada,” jelas Ardath, saat operasi juga diikuti oleh Kasi Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Endrian.
Sehingga, dengan demikian miras itu pun diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kepulauan Meranti. Sementara pemilik kedai kelontong diminta untuk datang ke kantor Satpol PP dengan distributornya.
“Kita minta pemilik kedai untuk datang ke kantor Satpol PP dengan distributor penunjukan langsung tersebut. Jika datang sendiri tidak akan kami layani,” tegasnya.
Menurut keterangan Ardath, pemilik kedai kelontong itu juga mengaku jika dia mendapatkan miras tersebut dari distributor bernama Oyong.
“Jadi Oyong ini yang punya miras itu. Tadi memang ada yang datang ke kita namanya Awang katanya orangnya Oyong minta agar minuman yang telah kita amankan ini mau diambil lagi, tapi tidak kita kasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Ardath meminta kepada Awang agar Oyong bisa datang langsung ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait miras tersebut selaku distributor yang telah memberikan surat penunjukan langsung kepada kedai kelontong, padahal sudah jelas penunjukan langsung terhadap kedai kelontong tersebut tidak dibolehkan.
“Katanya (Awang) Oyong itu masih di Batam, jadi belum bisa datang ke sini (Kantor Satpol PP). Jadi untuk sementara telah diberikan peringatan berupa surat panggilan pertama. Kita masih menunggu kedatangannya kesini,” tutupnya.
Sumber : Red
Redaksi : Pesisirglobalaktual.com
Komentar