Pesisirglobalaktual.com|BENGKALIS- Pengungkapan Kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dengan rumusan pasal 365 KUHPidana. TKP (Tempat Kejadian Perkara) Kejadian Di Jalan Subur Rt.003 Rw.005 Dusun Kembung Dalam Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab.Bengkalis. Waktu Kejadian pada 05 April 2023 sekira pukul 01.15 Wib.
Tersangka / Pelaku
Nama : JEF, Tempat Lahir Pematang duku, 21 Oktober 1973, Agama Islam, Pendidikan Sd (Tidak Tamat), Pekerjaan Buruh, Alamat Jalan Makmur Rt/Rw 01/05 Desa. Pematang duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau.
Barang bukti ditemukan,
– sebilah parang
– 1 (satu) buah gunting
– 1 (satu) buah senter kecil
– 3 (tiga) kotak Hp
– sehelai baju
– 1 (Satu) unit Handphone Oppo A15.
– 1 (Satu) unit Handphone Oppo A16.
TKP Penangkapan di Pelabuhan Internasional Selatbaru, Desa Selat baru, Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Senin, 11 Desember 2023, sekira pukul 12.20 wib.
Rabu Tanggal 05 April 2023 Sekira pukul 01.15 Wib Di jalan Subur Rt/003 Rw/005 Dusun Kembung dalam Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, sekira pukul 01.15 Wib pelaku masuk melalui jendela samping rumah.
Di dalam rumah korban hanya ada korban dan 2 anak korban dan suaminya sedang berada di Malaysia, kemudian masuk lalu mengambil 3 (tiga) unit Hp yang pada saat itu berada di dekat korban yang mana korban pada saat itu korban tidur di ruang tamu.
Pelaku mengambil gelang Emas yang masih melekat di tangan korban dan korban sempat tersadar dan ada perlawanan dari korban namun pelaku tersebut menggunakan parang pada saat hendak memukul korban menggunakan parang korban menahan parang tersebut menggunakan tangan kananya yang menyebabkan tangan korban luka yang parah.
Telapak tangan korban mendapat jahitan sebanyak +/- 40 jahitan, kemudian pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang kemudinan korban menghidupkan lampu rumah dan korban langsung pergi ke puskesmas Pematang Duku.
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas), penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti.
Dari hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik. Atas perintah Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA FACHRI MUHAMMAD MURSYID, S.Tr.K., Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Team Opsnal mengetahui bahwa terduga pelaku bernama JEF, dan Team Opsnal mengetahui bahwa JEF tersebut sedang berada / bekerja di Malaysia.
Selanjutnya Team Opsnal berkordinasi kepada pihak imigrasi dan Bea cukai untuk mencari tahu kapan jadwal kepulangan JEF tersebut ke Indonesia tepatnya di Kab, bengkalis.
Pada Senin, tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 12.20 wib Team Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama JEF di pelabuhan internasional selat baru bersama sama dengan Bea cukai dan imigrasi bengkalis dan ditemukan di badan JEF 1 (Satu) Unit Handphone oppo A15 dan 1 (Satu) unit Handphone oppo A16 yang merupakan barang hasil curian dengan kekerasan.
Selanjutnya dilakukan introgasi dan JEF mengakui telah melakukan pencurian 3 (Tiga) unit Handphone, 1 (Satu) gelang tangan emas, 2 (Dua) anting – anting emas, di salah satu rumah di desa pematang duku.
Dalam aksinya melakukan pencurian tersebut JEF mengakui telah melukai tangan seseorang wanita pemilik rumah (Korban) menggunakan parang pada saat korban tersebut mau melakukan perlawanan.
JEF mengakui telah menjual 1 (satu) unit
Handphone dan 1 (Satu) gelang tangan emas, 2 (Dua) anting – anting emas di kota Batam Kepulauan Riau, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Makopolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red)
Sumber : Humas Polres Bengkalis
Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/Pesisirglobalaktual.com
Komentar